Konawe Utara, Radarsultra.co – Agusran Saelang menegaskan dirinya resmi menjabat sebagai Direktur PT Mahesa Optimalah Mineral (MOM), setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai kuasa direktur perusahaan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Agusran dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026), menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 18 Juni 2026 yang memuat susunan kepengurusan dan struktur PT MOM.
Menurut Agusran, penerbitan administrasi hukum terbaru tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang yang telah dilalui pihaknya dalam memperjuangkan hak dan legalitas PT MOM.
Ia mengatakan, persoalan kepengurusan dan penguasaan PT MOM sebelumnya telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan proses hukum dengan pihak Romi Rere.
Agusran menyebut, pihaknya mulai datang dan memperjuangkan hak-hak PT MOM sejak Juni 2022. Setelah melalui proses hukum selama kurang lebih empat tahun tiga bulan, ia menilai kini telah terdapat kepastian mengenai struktur kepengurusan perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Pada tahun 2022 saya datang sebagai kuasa direktur. Hari ini, Alhamdulillah, saya datang sebagai direktur yang legalitasnya telah tercatat dalam administrasi negara, dalam hal ini AHU terbaru tanggal 18 Juni 2026,” ujar Agusran.
Agusran juga menyinggung proses hukum yang sebelumnya berlangsung dengan pihak Romi Rere. Ia mengatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Romi Cs telah ditolak.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi pihaknya dalam menjalankan kepengurusan PT MOM berdasarkan legalitas terbaru yang tercatat pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ia menyebut posisi tersebut sebelumnya turut dikuatkan melalui sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2023, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 174/Pdt/2024/PT DKI tanggal 21 Maret 2024, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4812 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.
Dengan adanya keputusan dan administrasi hukum tersebut, Agusran meminta pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam persoalan kepengurusan PT MOM untuk menghormati proses hukum serta administrasi perusahaan yang telah diterbitkan negara.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan, mengklaim, ataupun menjalankan kegiatan dengan mengatasnamakan PT MOM tanpa kewenangan yang sah.
“Mulai hari ini saya menyampaikan bahwa tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim atau mengatasnamakan PT MOM tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak kami,” tegas Agusran.
Ia menilai penggunaan nama PT MOM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan baru serta merugikan citra dan keberlangsungan perusahaan.
Agusran bahkan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila masih terdapat pihak yang menggunakan nama PT MOM tanpa kewenangan.
“Apabila itu masih terjadi, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Agusran menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 18 Juni 2026, susunan kepengurusan dan pihak yang tercatat dalam struktur PT MOM terdiri atas:
Direktur Utama: Hu, Jinchao
Direktur: Agusran Saelang
Komisaris Utama: Eka Sinto Kasih Tjia
Komisaris: Steveneddy Mac Yames Rumangkang (Steven E Rumangkang)
Badan Hukum: PT Wang Xiang Mining
Amsal Gideon Michael Rumangkang
Vence Rumangkang Martin
Setelah adanya kepastian mengenai struktur kepengurusan tersebut, Agusran mengatakan pihaknya akan fokus melakukan pembenahan internal PT MOM.
Sejumlah administrasi perusahaan yang akan menjadi perhatian, kata dia, antara lain berkaitan dengan Minerba One Data Indonesia (MODI), Jaminan Reklamasi (Jamrek), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta administrasi perusahaan lainnya.
Sementara itu, terkait temuan bukaan hutan lindung seluas 58,23 hektare di kawasan IUP PT MOM yang sebelumnya telah dipasangi plang oleh Satgas PKH, Agusran menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan menerima begitu saja aktivitas yang disebutnya sebagai penambangan ilegal di kawasan IUP PT MOM.
Agusran mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Kita tidak akan menerima begitu saja. Tapi setelah ini, kita akan melakukan beberapa pelaporan karena sejumlah nama yang melakukan penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MOM sudah kami kantongi,” pungkasnya.***






