1

Tarif Listrik 900 VA Naik 30 Persen, DPRD Sultra : Pemerintah Perlu Kaji Ulang

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kebijakan pemerintah pusat menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) melalui pencabutan subsidi berdaya listrik 900 VA sangat berpengaruh besar terhadap beban hidup masyarakat ekonomi kebawah termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat agar mengkaji ulang kenaikan TDL tersebut yang memicu inflasi dan tentu akan mengancam inflasi nasional lebih tinggi.

1

“Adanya pencabutan subsidi listrik di tahun 2017 ini, terhitung Januari hingga April, disusul dengan kenaikan tarif listrik secara bertahap hingga 30 persen. Tentu hal ini sangat berdampak pada ekonomi masyarakat lemah dan juga ke para produsen rumahan, karena beban biaya produksi semakin bertambah, tentu hal ini perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah,” ujar Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, Rabu (14/6/2017).

BACA JUGA :  AP2 Sultra Curigai Pembentukan Pansus Yang Dilakukan DPRD Kota Kendari

Apalagi, lanjut Politisi PAN ini, pencabutan subsidi atau kenaikan tarif listrik kurang sekali sosialisasinya kepada masyarakat. “Seharusnya sosialisasi pencabutan subsidi tarif listrik atau terjadinya perbaikan tarif listrik harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terkejut dan bingung ketika membayar tarif listrik,” terangnya.

Kenaikan TDL prabayar sebesar 30 persen menjadi Rp 1.034/kWh dari Januari lalu Rp 605/kWh. Angka ini tindak lanjut dari pencabutan subsidi listrik 900 VA secara bertahap dua bulan sekali. Tahap terakhir naik menjadi Rp1.352/kWh pada Juli 2017.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Sudarmanto Saeka mengatakan kenaikan tarif listrik akan berdampak pada beban biaya produksi bertambah, tentu akan pengaruhi ke harga jual produksi ke konsumen. “Pada akhirnya daya beli rumah tangga masyarakat akan terbebani tidak hanya tarif listrik, tapi juga kenaikan harga sejumlah produk di pasaran,” ujar Sudarmanto.

BACA JUGA :  Resmi di Lantik Menjadi Anggota DPRD Provinsi Sultra, Hartini Azis Ucapkan Terima Kasih Seluruh Masyarakat Kolaka, Koltim dan Kolut

Ia menyampaikan kebijakan ini memang kewenangan pusat, namun hendaknya keputusan itu harus memperhatikan masyarakat yang akan merasakan imbasnya. Untuk itu ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kenaikkan tarif dasar listrik. “Kita hanya bisa meminta dan berharap karena kewenangan ini sepenuhnya ada di pusat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016 mengesahkan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan berdaya 900 VA.

Secara spesifik, kebijakan pencabutan subsidi tersebut akan berdampak pada 18,94 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA. Artinya, dari pelanggan 900 VA yang sebelumnya berjumlah 23,04 juta rumah tangga, 82,2 persen atau 18,94 juta tidak akan lagi menerima subsidi listrik. Hanya tersisa 17,8 persen pelanggan 900 VA yang akan menerima subsidi listrik.(**)

1
1