1
DPRD  

DPRD Kendari Gelar RDP Terkait Akses Jalan di Kambu, Ini Hasilnya

*RDP yang digelar DPRD Kendari.
1

Kendari, Radarsultra.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros.

Terkait hal tersebut DPRD Kendari merekomendasikan pembongkaran pagar milik Swalayan Megros yang menutupi akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

1

“Pimpinan rapat beserta  kawan-kawan Anggota Komisi I dan Komisi III, sepakat dan merekomendasikan hal berikut, satu meminta kepada pihak megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada di belakang dengan waktu 2×24 jam,” jelas La Ode Ashar yang bertindak sebagai pimpinan Rapat, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA :  4 Kali Teguran, Hypermart Belum Dikenakan Sanksi Berat

Selanjutnya, poin kedua yaitu apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembogkaran.

“Poin ketiga, kami akan meinta pihak pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros  untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan warga Lorong Kharisma, dr. Yayang Adha Devi mengatakan jika sebelumnya yakni pada November 2022 telah dikeluarkan rekomendasi dari DPRD Kota Kendari bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan akses warga yang berada dilorong tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Sultra Minta Program APBD-P 2017 Harus Tepat Sasaran

“Kami pak hanya satu, kami minta supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam RDP ini pihak Swalayan Megros yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya tidak dapat menunjukkan alas hak atas jalan tersebut. Namun, Pihak BPN Kota Kendari membeberkan data jika sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996  diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.

1
1