1

678 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan oleh BNNP Sultra

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Sebanyak 678,12 gr barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketgam : Pemusnahan BB narkotika jenis sabu dihalaman belakang kantor BNNP Sultra

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor BNNP Sultra dengan menggunakan alat Medical Waste Incinerator milik BPOM di Kendari.

1

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Joni Triharto, mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari satu tersangka dengan total seberat 713,12 gr.

BACA JUGA :  Dinas P3A Konawe Selatan Gelar Trauma Healing untuk Siswa SDN 4 Baito di Mall The Park Kendari

Total ada 713,2 gr sabu, 678,12 gr yang kami musnahkan dan sisanya 35 gram akan di jadikan sebagai alat bukti di dalam persidangan”, ujarnya dalam pemusnahan tersebut, Senin, (22/02/2021).

Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari seorang pengedar dengan inisial LDS (31) yang berprofesi sebagai seorang penjual ikan di Kota Kendari.

BACA JUGA :  BNNP Sultra Amankan Pasutri Pengedar Sabu

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali mengambil dan mengedarkan paket sabu dalam jumlah besar yang barangnya dia dapat dari jaringan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari”, ungkap Joni.

Untuk diketahui, pemusnahan ini juga disaksikan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, perwakilan Dinkes Sultra, kepala BPOM Kendari, kepala BNNK Kendari, dan pihak terkait lainnya.

1
1