1

Polda Sultra Berhasil Mengungkap Kasus Bahan Peledak Terbesar di Sultra

Konferensi pers Polda Sultra (Foto: Emil/Radarsultra.co.id)
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus bahan peledak terbesar di Sultra bersarang di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sultra sebanyak 1,5 ton berawal dari kasus penggeledahan kapal tanpa nama tipe GT 04 yang berlayar diperairan Damalama Besar, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana tanggal 30 April 2017.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tanggal 30 April 2017 dengan tersangka inisial CN, maka pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 pukul 17.00 wita personil subdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra bersama dengan personil Kp Perenjak 5017 Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap Amir Bolong bin Madi Ahmad (54) yang menguasai ammonium nitrat sejenis bahan peledak sebanyak 1500 Kg atau 1,5 Ton di pesisir pantai Kololaro, Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel, barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka yang terletak di Pantai Kololaro,” ungkap Direktur Polair Polda Sultra, Kombes Andi Anugrah dalam press release di Mako Brimob Polda Sultra, Jum’at (19/05/17).

1

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Polda Sultra dalam hal ini Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra terhadap kapal tanpa nama dengan tipe GT 04 sedang melakukan pelayaran di perairan Damalama Besar, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan detonator listrik maupun non listrik di dalam kapal GT 04 tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Resmi Lantik 242 Bintara Muda Polri

“Pada hari Minggu, 30 April 2017 sekitar pukul 30.30 wita telah dilakukan penggeledahan terhadap kapal nelayan tanpa nama dengan tipe GT04 yang sedang berlayar di perairan Damalama Besar Kabaena Timur, kapal tersebut dinahkodai oleh inisial CN laki-laki (39) yang merupakan warga desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, selain nahkoda di dalam kapal tersebut juga terdapat seorang Anak buah kapal (ABK) dengan inisial SN laki-laki (34) yang berasal dari daerah yang sama dengan sang nahkoda kapal,” kata Kombes Andi.

BACA JUGA :  Warga Ranomeeto Curhat Masalah Balap Liar Kepada Polda Sultra

“Dari hasil penggeledahan pada saat itu kita berhasil menemukan dan mengamankan 300 pcs detonator non listrik made in India, kemudian 400 pcs detonator rakitan non listrik, 100 pcs detonator listrik, 30 karung amonium nitrat dan juga mengamankan satu unit kapal GT 04,” tambahnya.

Atas tindakan kriminalnya, Amir Bolong dipersangkakan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak Junto (JO) pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 jo pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(B)

1
1