Kendari, Radarsultra.co – Belasan warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Mapolda Sultra untuk memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sultra atas keberhasilan mereka menangkap Trimukti Nani Wahyuni Ningsih (34), pelaku penipuan dan penggelapan yang telah merugikan banyak warga Desa Langgea.
Wa Ode Rosmina, salah seorang warga Desa Langgea, mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan Trimukti.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya Ditreskrimum, yang telah berhasil menangkap Trimukti Nani Wahyuni Ningsih atas kasus penipuan dan penggelapan yang banyak merugikan masyarakat Desa Langgea,” ujar Wa Ode Rosmina dengan penuh haru, Kamis, (21/11/2024).
Sugiarto, warga lainnya, juga mengungkapkan kepuasan terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Sultra.
“Kami sangat puas dengan kinerja Polda Sultra, terkhusus Ditreskrimum. Mereka benar-benar sigap dalam menangani kasus ini,” kata Sugiarto.
Trimukti Nani Wahyuni Ningsih, yang sebelumnya berhasil melarikan diri ke Kalimantan Timur, akhirnya dapat ditangkap berkat kerja keras tim Ditreskrimum Polda Sultra. Ia kemudian dibawa kembali ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaku bisa diproses hukum seadil-adilnya,” tegas AKBP Seni.
Keberhasilan Ditreskrimum Polda Sultra dalam menangkap pelaku penipuan dan penggelapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.*






