1

Usulan PSU Oleh Panwas Bombana Ditolak KPU

1

Kendari, Radarsultra.co.od – Usulan Panwas Bombana untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bombana untuk 5 Kecamatan yakni empat TPS di Kecamatan Poleang dan 1 TPS di Kecamatan Rarowatu, ditolak KPU Bombana yang merujuk dari KPU Provinsi.
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, Senin (20/2/2017).

‘’KPU Sultra sudah menerima surat tembusan via whatshap, dan pada tanggal 18 KPU melakukan rapat dan pada tanggal 19 menjawab surat yang menyatakan ditolak karena yang seharusnya merekomendasi itu Panwas Kecamatan bukan Kabupaten,’’ ujar Munsir pada Radar Sultra.

1

Dikatakan, dalam mekanisme juga diatur bahwa rekomendasi keluar paling lama oleh pihak Panwas dua hari setelah pemungutan suara yakni tanggal 17 Februari lalu.
Dimana diatur dalam UU dan Peraturan KPU nomor 10 pasal 193, yang memungkinkan untuk melakukan PSU di TPS jika terbukti benar adanya pelanggaran.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri 1440 H, Satpol PP Kota Kendari Beri Himbauan Kepada Para PKL

‘’PSU bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran. Tapi jika dilihat dari tanggal 17, menurut kami masih masuk dalam waktu yang memungkinkan oleh KPU Sultra dan KPU Bombana melakukan itu, karena selang waktu 18 sampai 19 tadi empat hari setelah pemungutan suara dan KPU wajib melakukan rekomendasi tersebut paling lambat empat hari setelah pemungutan suara,” ungkapnya.

Sementara katanya lagi, dalam surat balasan yang dikeluarkan oleh KPU menyatakan bahwa dikarenakan yang merekomendasi dari Panwas Kabupaten, maka pihak KPU tidak bisa melakukan karena dalam aturan PKPU bahwa yang seharusnya merekomendasi Panwas Kecamatan bukan kabupaten.

BACA JUGA :  Tim Mabes TNI AU Lakukan Uji Fungsi AWOS di Lanut Halu Oleo Kendari

Ia juga menambahkan kejadian tersebut merupakan laporan masyarakat pasca pelaksanaan pleno tingkat kecamatan yang surat suaranya sudah sampai di kabupaten.

‘’Tapi baru dilaporkan oleh masyarakat dan saat itu Panwas kabupaten turun langsung untuk memastikan kejadian yang terjadi pada tanggal 17 tersebut dan pada tanggal itu juga dikeluarkan rekomendasi,’’ urainya.

Munsir kembali menambahkan bagaimana selanjutnya KPU melakukan itu, yang dalam ketentuan menegaskan terhadap rekomendasi PSU dari Panwas, KPU wajib melakukan, jika KPU tidak melakukan maka bisa diancam sanksi pidana,” tutupnya. (C )