Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Konawe Kepulauan (Konkep), Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Kokep, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP. Malik Fahrin Husnul Aqif, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi via telepon oleh Radarsultra.co.id mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari hasil Operasi Pekat Anoa 2017 dimana dari Operasi tersebut pihaknya berhasil menemukan seorang pelaku Curanmor di salah satu lorong di Kota Kendari.
“Pengungkapan ini awalnya dari hasil Operasi Pekat dan kita berhasil menangkap pelaku atas nama Ahmad Ariansyah alias Ahmad di Jalan A.H Nasution Lorong Rajawali, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari,” ungkap AKP. Malik, Kamis (24/8/2017).
Berawal dari penangkapan pelaku tersebut lanjut AKP. Malik pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Konkep dan disanalah pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa 10 unit motor hasil curian.
“Berawal dari pengembangan barang bukti motor disitu (Lorong Rajawali) kemudian Kami gempur ke Konkep dan disana kami temukan beberapa fakta bahwa seluruh morot curian tersebut berasal dari Kota Kendari yang dibawa ke Konkep,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak Polres Kendari diketahui modus pelaku melakukan Curanmor dengan cara mengambil motor yang sedang terparkir di halaman kos-kosan kemudian diselundupkan ke Kabupaten Konkep
Saat ini tersangka Ahmad telah ditahan di Polres Kendari bersama barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curiannya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ahmad dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.






