1

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemda Koltim Gelar Rakor Penerapan SPM

Ketgam : Pembukaan Rakor SPM Koltim.
1

Kendari, Radarsultra.co – Dalam rangka menentukan dan meningkatkan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2023 di salah satu hotel di Kendari, Rabu, (8/10/2023).

hadir sebagai narasumber adalah Monitoring & Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri, Moses Astolattee Simanjuntak dan Irban IV Inspektorat Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) Intan Nurcahya.

1

Membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM, berhasil tidaknya Penerapan SPM di tentukan dari Kinerja Pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat.

BACA JUGA :  BPS Kota Kendari Akan Buka Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur Memberikan penegasan kepada para Kepala OPD Pengampu SPM kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” jelasnya.

BACA JUGA :  ASMARA Kukuhkan Deklarasi Tim Milenial Pendukungnya di Mowewe

SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.

Kegiatan ini di hadiri oleh Asisten SETDA, Staf Ahli SETDA, Kepala OPD, Para Kepala Bagian SETDA, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemkab Koltim.

1
1