Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus korupsi pengadaan bibit dinDinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2015 lalu, saat ini telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Kendari.
Sidang perdana atas kasus korupsi dana anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,1 Miliar tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Januari 2018 dengan menghadirkan dua orang terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ahmad selaku kontraktor pelaksana Proyek dari CV Mawar.
Dihadapan Majelis Hakim, Tajuddin SH (Ketua PN Kelas I A Kendari) yang didampingi oleh Hakim Anggota Irmawati Abidin SH dan Darwin Panjaitan SH, kedua terdakwa yang tersandung dalam perkara tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Sofyan karena telah terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam dakwaan kami selaku JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Iwan Sofyan, Rabu (17/1/2018).
Sidang lanjutan perkara kasus korupsi tersebut rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya mantan Kadishut Konut Nurdin Edison sebelum Amiruddin Supu, dan Tim pemeriksa barang dalam proyek tersebut yakni Saenab dan Lili Jumartin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra , ditemukan bahwa Negara telah dirugikan sebesar 900 Juta Rupiah dalam kasus korupsi tersebut. (B)






