Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Kota Kendari.
Tersangka diketahui bernama Muchsin alias Cing (32) diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu. Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, Dalam penangkapan tersebut BNN berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan Sabu dengan berat 0,61 gram, 1 buah handphone warna hitam merah, 1 buah SIM B/SIM C, 3 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Sinarmas serta 1 buah dompet warna cokelat.
“Tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Amphetamin) dan Methamphetamin saat dilakukan tes urine” jelasnya dalam konferensi persnya, Senin, (16/7/18).
Dalam penangkapan tersebut pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 miliar rupiah.**






