Kendari, Radarsultra.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menggagalkan sekaligus mengamankan pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis Shabu di wilayah hukum Polres Kendari.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri, S.IK, yang memimpin langsung proses penangkapan, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan pada hari Minggu (30/7/2017).
“Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekitar pukul 00.30 WITA anggota Sar Res Narkoba Polres Kendari mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba disalah satu hotel di Kota Kendari yang berlamat di Jalan Sao-sao Lorong Damai, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia kota Kendari,” kata IPTU Rudika, Selasa (1/8/2017).
Lanjut Rudika, Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya menuju ketempat yang dimaksud dan setibanya ditempat tersebut pihaknya menemukan seorang lelaki yakni tersangka dengan inisial RH (29) sedang menguasai, menyimpan dan memiliki 1 (satu) paket Shabu di dalam kamar hotel tempatnya nginap.
“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan satu paket shabu yang disimpan diatas meja dengan ciri kristal bening yang dibungkus dengan plastik bening besar, kemudian tersangka dan barang buktinya langsung dibawah ke kantor Polres Kendari guna untuk proses selanjutnya,” lanjut Rudika.
Dari hasil penangkapan tersebut pihak Sat Res Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening besar dengan ciri kristal bening seberat 38.78 gram, 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah korek api gas dan satu buah HP Samsung warna biru hijau beserta sim cardnya milik tersangka.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus atas penangkapan tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RH telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari dan dijerat dengan dugaan peredaran gelap dan atau penyalah gunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2006 tentang narkotika. (C)






