Baubau, Radarsultra.co – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat koordinasi penanganan investasi ilegal AMG Pantheon pada Selasa, (24/02/26), bertempat di Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau yang terdiri atas unsur Polda Sultra, BIN Sultra, Polres Baubau, Aparatur Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, perbankan, serta insan media. Untuk memastikan situasi tetap kondusif dan terkendali, sebanyak 100 personel BRIMOB turut disiagakan di lokasi kegiatan.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan penegasan dan penindakan atas aktivitas investasi yang dilakukan AMG Pantheon yang tidak memiliki izin terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dinyatakan sebagai aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran, Pantheon Ventures merupakan firma penasihat investasi luar negeri yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang, serta tidak menjalankan kegiatan usaha perdagangan aset kripto di Indonesia dengan nama AMG Pantheon. Entitas yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan nama AMG Pantheon terindikasi mencatut identitas Pantheon Ventures dan diduga melakukan aktivitas penipuan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan usaha terkait AMG Pantheon di Indonesia menggunakan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui aplikasi dengan pola korban diarahkan mendaftar pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar, menyetor sejumlah dana untuk membeli USDT, memindahkan USDT ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon, kemudian melakukan trading harian yang diduga bersifat fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil.
Berdasarkan penelusuran sementara, terdapat kurang lebih 25.000 masyarakat di wilayah Kepulauan Buton yang diduga menjadi korban investasi ilegal ini, dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp130 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami melalui proses pendataan serta pengaduan masyarakat.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa OJK Sultra sangat menentang segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat dan berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Langkah tegas yang dilakukan antara lain pemblokiran seluruh tautan, URL, dan aplikasi AMG Pantheon, pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung dana korban, serta koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku secara pidana.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses hukum dan mencegah timbulnya korban baru.
Selain itu, OJK Sultra secara spesifik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mengantisipasi skema baru yang diduga berafiliasi dengan jaringan investasi ilegal AMG Pantheon, termasuk entitas bernama BTL yang terindikasi meminta deposit tambahan sebesar 200 USD sebagai syarat pencairan dana korban. Permintaan dana tambahan tersebut ditegaskan sebagai indikasi kuat investasi ilegal yang hanya akan memperbesar kerugian.






