1
Other  

Sambangi Kementrian ESDM, FORSEMESTA Minta IUP PT. Babarina Putra Sulung Dicabut

1

Jakarta, Radarsultra.co.id – Salah satu organisasi masyarakat (Ormas) kemahasiswaan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) kembali menyoroti legalitas yang dimiliki oleh PT. Babarina Putra Sulung.

1

Bertempat di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forsemesta meminta Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan Sanksi pencabutan IUP kepada PT. Babarina Putra Sulung akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya (16/01/19).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa yang mendesak Kementerian ESDM RI, untuk segera memberikan Sanksi kepada PT. Babarina Putra Sulung Karena Melakukan Penipuan Terhadap Negara dengan melakukan penambangan Nikel Ilegal hanya dengan mengantongi izin Tambang batuan.

BACA JUGA :  Manfaatkan Tambahan Pita Frekuensi 2,1 GHz, Telkomsel Akan Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jaringan

“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung Atas Kejahatan Lingkungan dan Ilegal Mining serta Penipuan Terhadap Negara Yakni Melakukan Penambangan Nikel Ilegal hanya dengan mengantongi izin Tambang batuan,” ungkap Ikram.

Menanggapi tuntutan Forsemesta, Rizal, Staf bagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kapada Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Pasalnya, menurutnya PT. Babarina Putra Sulung memang tidak bisa beraktifitas.

“Secepatnya kejadian ini akan kami sampaikan kepada pak Menteri, Karena ternyata Perusahaan itu masih beroperasi,” Ungkapnya.

Forsemesta Sultra akan terus menyuarakan hal ini dan akan melaporkan persoalan tersebut ke BAHARKAM MABES POLRI untuk ditindak lanjuti pelabggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Babarina Putra Sulung atas perambahan hutan lindung dan aktivitas penambangan Ilegal.

BACA JUGA :  Butur 2020: Yang Lama, Yang Sekarang Atau Yang Baru?

Tidak hanya itu, PT. Babarina juga disebut harus berurusan dengan KPK RI atas dugaan penggelapan pajak negara.

“Selanjutnya kami akan melaporkan persoalan ini ke BAHARKAM Mabes POLRI untuk ditindak lanjuti atas perambahan hutan lindung dan penambangan Ilegal, kemudian ke KPK RI Untuk Penggelapan pajak negara,” ujar Mantan Ketua IPPMIK Kendari ini.

Untuk diketahui PT. Babarina Putra Sulung adalah salah satu perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara atas pelanggarannya, karena tidak mengantongi IUP Pertambangan Nickel dan IPPKH.

1
1