Kendari, Radarsultra.co – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, telah mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri RI dalam rapat koordinasi yang membahas tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi Pemilu tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 17 November 2023, menjadi ajang penting untuk memastikan partisipasi ASN yang netral dalam proses demokrasi.
Dalam paparan setelah rapat, Andap menyampaikan informasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 yang diterbitkan pemerintah Indonesia sebagai panduan untuk membina dan mengawasi netralitas pegawai ASN selama penyelenggaraan Pemilu.
“Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal,” Minggu, (19/11/2023).
Andap menguraikan beberapa pose foto yang dilarang bagi ASN, termasuk gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas, pose menelpon dengan jempol dan jari kelingking diangkat, dan pose tangan dengan jempol serta jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.
Selain itu, ia juga menyoroti pose yang mengandung makna tertentu, seperti gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan atau membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, serta pose yang menunjukkan angka tiga dengan jari telunjuk, tengah, dan jari manis diangkat.
“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,” lanjut Andap.
Pemprov Sultra sendiri telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN. Andap telah menandatangani Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.
Andap juga mengungkapkan langkah-langkah konkret yang sudah dilakukan, seperti Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN, sosialisasi kebijakan netralitas ASN, dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra.* (ADV)






