Jakarta, Radarsultra.co – Satgas Anti Mafia Bola Polri berhasil membongkar sindikat judi bola internasional dengan menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola, SBOTOP, melalui www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap diketahui berinisial S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa situs judi bola tersebut memiliki 43.000 akun pengguna dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Kapolri menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dari judi online ini.
Pihaknya menduga ada pembiayaan ke salah satu klub sepakbola dari hasil judi tersebut.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen. Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang dari pemain yang melakukan deposit.
Total uang yang berhasil diidentifikasi dari situs judi ini mencapai Rp481 miliar selama Januari-November Kasatga.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas
Lebih lanjut, Kasatgas menjelaskan bahwa situs judi ini menggelar taruhan untuk liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas,”
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.*






