Jakarta, Radarsultra.co – Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.
Laporan tersebut, dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, mengarah pada dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (13/2/2024).
Erdi menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan penyelidikan dari Bareskrim Polri. Pelapor dan terlapor, Connie Rahakundini, akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik, dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” tambahnya.
Dalam laporan ini, Connie Rahakundini diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.*






