1

Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Tiga Anggota Terkait Kasus DWP 2024

Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Tiga Anggota Terkait Kasus DWP 2024
1

Jakarta, Radarsultra.co – Divisi Humas Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap tiga anggota kepolisian terkait kasus penangkapan di acara DWP 2024.

Ketiga anggota tersebut dijatuhi sanksi etik dan administratif.

1

“Hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 22 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 3 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA :  BI Imbau Masyarakat Tetap Bertransaksi Uang Logam Rupiah

Dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Bidpropam PMJ, ketiga terduga pelanggar berinisial AJH, AB, dan DM dinyatakan melakukan pelanggaran berupa penangkapan terhadap WNA dan WNI di acara DWP tanpa melalui prosedur Tim Asesment Terpadu (TAT) serta meminta uang untuk pembebasan tersangka.

“Mereka dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No 1/2003 juncto beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian No 7/2022,” jelasnya.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, dan mengikuti pembinaan selama satu bulan.

BACA JUGA :  Polri Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp

Untuk sanksi administratif, ketiganya mendapat penempatan khusus 30 hari dan mutasi demosi dengan variasi hukuman:

– AJH: demosi 1 tahun
– AB: demosi 8 tahun dan tidak boleh ditempatkan di fungsi penegakan hukum
– DM: demosi 8 tahun dan tidak boleh ditempatkan di fungsi penegakan hukum

“Atas putusan tersebut, ketiga pelanggar mengajukan banding,” tutup Erdi.

Sidang KKEP ini dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.*

1
1