1

Polres Kendari Bekuk Residivis Curanmor Dengan BB Tiga Unit Motor

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menangkap seorang residivis pelaku pencurian motor (Curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kendari.

Tiga barang bukti berupa sepeda motor Yamaha matic sesuai dengan yang ada pada beberapa laporan polisi di beberapa Polsek di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Diki Kurniawan, SH. SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka yang diketahui bernama Susanto alias Anto (34) berawal dari beberapa laporan tentang curanmor di beberapa Polsek di wilayah hukum Polres Kendari yakni Polsek Kemaraya, dan Polsek Kandai.

1

“Jadi berdasarkan tiga laporan Polisi yang masuk di beberapa Polsek, tim Buser 77 Polres Kendari melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang residivis yang kita curigai,” ungkap AKP. Diki, Sabtu, (22/9/18).

Kelanjutan dari penyelidikan, Tim Buser 77 kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 20 September 2018 lalu di kos-kosan tersangka di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kendari.

BACA JUGA :  Polres Buton Tetapkan F sebagai Tersangka Kasus Penikaman Aiptu Anumerta Fajar Iwu

Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka, pasalnya saat dibekuk, tersangka Susanto sedang dalam keadaan tertidur pulas.

“Jadi berdasarkan informasi itu kita melakukan pergerakan penangkapan di sebuah rumah kos, dia tinggal disitu sendiri dan pada saat kita tangkap kita masuk ke kosnya tersangka sesang tidur, jadi tidak ada perlawanan, kemudian kita geledah di sekitar kos kita temukan alat bukti berupa gunting yang sering digunakan oleh pelaku untuk mencuri kendaraan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui melakukan aksi curanmor dengan modus merusak soket kunci kontak kendaraan dengan cara menggunting kemudian menggabungkan dua kabel sehingga kendaraan bisa menyala tanpa kunci kontak.

BACA JUGA :  GBB Lalobau Tambah Total Kapasitas Gudang Bulog Sultra Hingga 34.500 Ton

“Jadi sasaran dia itu kendaraan yang tidak dikunci stir,” Kata AKP. Diki.

Dari penangkapan ini, pihak Kepolisian berhasil menemukan  tiga barang bukti berupa sepeda motor Yamaha matic sesuai dengan yang ada pada beberapa laporan polisi di beberapa Polsek di Kota Kendari.

“Ini kita amankan di beberapa tempat dimana pelaku menyimpan kendaraan sebelum dijual,” tukasnya

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

1
1