1

Polda Sultra Periksa Napi Pengendali Narkoba Jaringan Lapas

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari.

Beberapa hari yang lalu, Ditres Narkoba Polda Sultra telah memeriksa dua dari tiga narapidana tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga kuat tengah mengendalikan peredaran Narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kota Kendari.

1

Kasubdit III Ditres narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu mengatakan penemuan ketiga tersangka itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang dilanjutkan dengan pengembangan kasus dan ditemukanlah para pengendali dari balik tembok tahanan lapas Kota Kendari tersebut.

“Jadi mereka mengendalikan kemudian menugaskan kurir untuk mengambil barang yang telah dipesan,” ungkap AKBP, La Ode Kadimu, Minggu, (14/10/18).

BACA JUGA :  Alkohol Dijadikan Pelarian Hingga Tega Membunuh Istri

“Ketika mengambil barang pesanan itu, kurir itu ditangkap, setelah ditangkap kemudian kami melakukan pengembangan dan ternyata pengendalu dari pada barang itu adalah oknum narapidana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, AKBP. La Ode Kadimu mengungkapkan, penetapan status tersangka dari tiga napi lapas Kota Kendari ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan beberapa minggu lalu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 257 gram sabu, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan yang dilakukan di Kota Kendari dengan BB sejumlah 100 gram sabu yang disusul dengan penangkapan yang ketiga yang juga dilakukan di Kota Kendari dengan BB seberat 1.136 gram Sabu.

BACA JUGA :  Gagal Move On, Seorang Pemuda Tikam Suami Mantan Pacar

“Jadi total semuanya itu adakah 1.493 gram sabu dan semua ini pengendalinya adalah dari napi Lapas Kota Kendari,” jelasnya.

Ketiga tersangka diketahui berinisial AR, BD, dan TL dengan usia masing-masing tersangka diatas 30 tahun. Ketika ditangkap, ketiga tersangka diketahui tengah menjalani masa hukuman di dalam Lapas Kendari dengan hukuman 7 (Tujuh) sampai 11 (Sebelas) tahun.

“Sebelumnya, ketiga tersangka telah divonis hukuman dengan kasus yang sama dan saat ini mereka telah menjalani hukumannya selama dua tahun di dalam lapas, tapi sekarang mereka ditangkap lagi dengan kasus yang sama pula dan ini tentunya akan menambah masa hukuman mereka,” paparnya.

1
1