Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan larangan kepada warga untuk tidak melakukan aksi konvoi kendaraan di malam perayaan pergantian tahun baru 2018. dikarenakan selain membuat kemacetan konvoi juga bisa membahayakan keselamatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sultra, Brig Jend Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK melalui Wakapolda Sultra, Kombes Pol. Winarto bahwa larangan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas, maka baiknya para pengendara tidak melakukan aksi konvoi.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan baik itu kecelakaan lalulintas dan kriminalitas yang lainnya,” kata Kombes Pol Winarto, Selasa (19/12/17).
Lanjut, Wakapolda, apabila ditemukan ada komunitas ataupun kelompok pengendara yang melakukan aksi konvoi di malam tahun baru nanti, pihaknya akan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan para pengendara yang terlibat dalam aksi konvoi tersebut, dan apabila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan langsung memberikan sanksi berupa penilangan.
“Jika ditemukan ada yang melakukan konvoi maka kita akan stop dan kita akan larang, kalau kita temukan ada pelanggaran kita akan melakukan langkah-langkah sesuai standar operasional kita, baik itu berupa tilang ataupun yang lainnya tergantung jenis pelanggarannya,” tukasnya. (B)






