Kendari, Radarsultra.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, terus mengambil langkah-langkah cepat dalam menanggapi ancaman El Nino yang berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah Sultra.
Pj. Gubernur telah menetapkan langkah-langkah tanggap darurat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 603 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Sultra.
Seiring dengan pemetaan daerah-daerah yang terdampak bencana kekeringan, Pj. Gubernur Sultra menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra.
Andap Budhi Revianto mengatakan, langkah-langkah konkret diambil setelah pengecekan lapangan dan melibatkan seluruh instansi terkait.
“Kita sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait, langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi ancaman El-nino. kata Andap, Rabu (26/10/2023).
“Bahkan kita sudah hadirkan Pergub nomor 603 tetang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Diwilayah Sultra,” lanjutnya.
Andap menjelaskan bahwa status tanggap darurat bencana mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Tahapan tersebut dimulai dari status siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat ke pemulihan.
“Pergub ini berlaku mulai 25 Oktober hingga 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi serta kebutuhan penanggulangan bencana. Sebanyak sembilan daerah di Sultra, yakni Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Muna, dan Kendari, ditetapkan sebagai daerah kasus siaga darurat,” jelasnya.
Andap juga mengimbau seluruh jajaran Pemprov Sultra dan instansi terkait untuk intensif dalam monitoring, memantau media, serta mengantisipasi dan mencegah dampak El-Nino yang lebih besar.* (ADV)






