1

Penyerobotan Lahan Konkep, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian daerah (Polda)  sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menanggapi hal tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Advokasi Pemilik Lahan Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Lakina-Konkep) melakukan aksi unjukrasa dengan mendatangi Mapolda Sultra untuk menuntut kepastian hukum dari pihak Polda Sultra.

1

Koordinator Lakina Konkep, mengatakan, pihaknya menuntut agar Polda Sultra segera menetapkan Bupati Konkep, Amrullah sebagai tersangka sebagai mana yang telah dilaporkan di SPKT Polda Sultra dengan nomor laporan, LP/414/VIII/2017/SPKT POLDA SULTRA, pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu.

“Bupati Konkep Amrullah diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan penyerobotan lahan warga atas nama Polo Nusantara di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat Konkep. Untuk itu kami mendesak Kapolda Sultra untuk segera menetapkan Bupati Konkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan ini,” kata Lakina, Kamis (16/11/2017).

BACA JUGA :  Atensi KPK dan Temuan BPK, Pemprov Sultra Bergerak Tertibkan BMD

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra untuk segera memasang garis polisi (Policeline) dilokasi tempat kejadian peristiwa dugaan penyerobotan lahan tersebut, pasalnya, meski sedang dalam proses hukum, diatas lahan tersebut masih ada aktifitas pembangunan yang dilakukan oleh Pemda setempat.

Menanggapi hal tersebut, Ditkrimum melalui Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak penyidik rencananya akan melakukan gelar perkara ulang pada pekan depan.

“Perkara ini masih penyelidikan, Minggu lalu memang telah dilaksanakan gelar perkara, namun itu adalah gelar perkara khusus dan pekan depan akan dilakukan lagi gelar perkara umum,” kata Kompol Dolfi.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Perkenalkan Aplikasi E-Proksi

Lanjutnya, setelah gelar perkara dilaksanakan, kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka. Gelar perkara ini rencananya akan menghadirkan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang telah diperiksa.

“Setelah gelar perkara dilakukan, kita akan menaikkan statusnya ke penyidikan. Disitulah kami baru bisa melakukan upaya-upaya paksa seperti penyitaan aset dan pemasangan garis polisi,” lanjut Dolfi.

Untuk diketahui, Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pemerintah di daerah Konkep. Berdasarkan pengakuan pemilik lahan, Polo Nusantara, pembangunan tersebut dilakukan tanpa melalui izin dari pihaknya dan hal itulah yang menyebabkan Polo melaporkan Bupati Konkep di Polda Sultra. (B)

1
1