Pemkot Kendari Keluarkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Melalui Surat Edaran Wali Kota Kendari nomor 443.1/2992/2020 Pemerintah Kota Kendari resmi berlakukan Jam malam bagi para pelaku usaha di Kota Kendari, dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker melalui Peraturan Wali Kota Kendari, Nomor 27 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drq. Rachminingrum mengatakan sebelum diberlakukan kedua aturan tersebut akan disosialisasikan selama seminggu kedepan. Dikutip dari laman resmi pemkot Kendari, Kendarikota.go.id

BACA JUGA :  Zona Merah Berkurang, Sulkarnain Harap Semua Pihak Tidak Lengah

“Perwali nomor 27 tahun 2020 ini, selama seminggu kedepan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu kedepan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar peotokol kesehatan,” katanya. Rabu (02/09/2020)

Rachminingrum berharap agar seluruh masyarakat Kota Kendari, institusi, aparat TNI dan Polri bersama-sama dan bahu-membahu agar Perwali dan surat edaran tersebut bisa diterapkan untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Ajak Kepsek Rumuskan Cara Efektif Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Kepada kepolisian, TNI, satuan polisi Pamong Praja agar menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan patroli secara berkala,” tambahnya.

Bagi pelanggar perwali akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai pelanggaran yang dibuat.

1
1