1

PAW Abdurrazak Lakudu Masih Diproses

1

Kendari-Radarsultra.co.id Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Abdurazak Lakudu , anggota DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) yang telah meninggal dunia masih dalam proses di Biro Pemprov Sultra.

Sementara itu pihak DPRD Kabupaten Konkep telah mengusulkan PAW Abdulrazak yaitu Mustaman Paitua yang memiliki suara terbanyak nomor 2 sesuai pasal 143 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 juga peraturan KPU No 22/ 2010.

1

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Pemprov Sultra Tomy Indra Sukiadi, mangatakan bahwa pihaknya telah menerima berkasnya dan akan diproses.

BACA JUGA :  Blusukan, Ir. Hugua Diskusi Bersama Kelompok Tani

“Berkasnya sudah masuk tapi masih kami proses dulu untuk kelengkapan berkasnya” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu, (4/1/2017)

BACA JUGA :  Resmi Ditutup, 49 Orang Daftarkan Diri Anggota KPU Sultra

Pengusulan PAW dari partai Bulan Bintang (PBB) tersebut dianggap sudah memenuhi syarat sesuai dengan berita acara nomor 05/BA/XI/2016 tanggal 28 november 2016 tentang pemenuhan persyaratan calon PAW DPRD Kabupaten Konkep hasil pemilu 2014. (C)