1

Mendagri Tunjuk Wagub Saleh Lasata sebagai Plt Gubernur Sultra

1

Jakarta, Radarsultra.co.id – Sehari pasca ditahannya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Saleh Lasata sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Kamis (6/7/17)

“Siang ini pukul 14.30 WIB, saya serahkan SK Plt Gubernur Sultra kepada Wagub Sultra agar pemerintahan tidak kosong dan berjalan,” ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/7/2017).

1

Gubernur Sultra tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait dengan sektor sumber daya alam. Nur Alam ditahan pada Rabu malam (5/7).

BACA JUGA :  Dilepas Gubernur ASR, Jamaah Haji Sultra Dapat Uang Saku hingga Bantuan Kesehatan

KPK mengatakan Nur Alam telah mengalihkan dana yang diterimanya menjadi sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan serta mobil koleksinya. Data tersebut telah dikantongi oleh KPK sebut Syarif.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi laporan dari PPATK tentang dugaan rekening ‘gendut’ Nur Alam beberapa waktu lalu dan dari laporan itu menjadikan salah satu petunjuk KPK untuk kemudian menjerat Nur Alam dengan sangkaan TPPU.

BACA JUGA :  Deadline, Perindo Kendari Menyanggupi Syarat Keanggotaan

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itulah yang menambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.**

 

1
1