1

KPU Kota Kendari Bongkar Kotak Suara

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – KPU Kota Kendari membongkar kotak suara Pilwali Kota Kendari 2017 atas permintaan dari pihak penggugat dalam hal ini tim pasangan calon nomor urut satu Razak-Haris. Pembongkaran kotak suara ini dilakukan sejak Rabu malam hingga Kamis siang tadi (16/3/2017).

Ketua Divisi Logistik, Umum dan Keuangan KPU Kota Kendari Abdul Wahid Daming, SE mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan untuk keperluan persidangan yang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017.

1

“Pembongkaran kotak ini kita mulai dari tadi malam sekutar pukul 21.00 wita (15/03/17) malam kita mulai untuk keperluan persidangan, sesuai jadwal kita hari Jum’at tanggal 17 kita sudah sidang pembukaan dalam hal ini sudah pembacaan permohonan,” kata Abdul Wahid.

Mengacuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 pasal 71, KPU Kendari berkoordinasi dengan pihak terkait Kepolisian dan Panwas untuk bersama-sama menyaksikan pembongkaran tersebut.

BACA JUGA :  Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024, Polri dan KPU Lakukan MoU

“Sesuai dengan keputusan bersama kita mengundang kepolisian dan Panwas untuk berkoordinasi tentang pembukaan kotak untuk mengambil alat bukti sesuai dengan apa yang diajukan oleh pihak pelapor dalam hal ini tim pasangan nomor urut satu, dan sesuai dengan aturan PKPU nomor 11 pasal 71 disitu dijelaskan kita harus berkoordinasi dengan panwas dan kepolisian dan kita sudah mengundang kepolisian dengan panwas tersebut untuk bersama-sama hadir menyaksikan pembukaan kotak,” imbuhnya.

Menurut Abdul Wahid, berkas yang dibutuhkan untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 ini adalah format C7, ATB, dan C1.

“Perihal gugatan yang dilayangkan oleh tim pasangan nomor urut satu Razak-Haris adalah mengenai pembatalan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Kendari mengharuskan kita untuk melakukan pembongkaran kotak suara ini, dikotak itu adalah kotak hasil rekap di PPK, jadi yang kita ambil itu antara lain format C7, ATB, dan C1 sesuai dengan TPS yang digugat oleh lihak pelapor,” tukasnya.

BACA JUGA :  550 Personil Satpol PP Bersama Tim Gabungan dan Alat Berat Dikerahkan Untuk Tertibkan Pasar Panjang

“Setelah pembongkaran ini kita ambil berkas-berkas yang kita butuhkan sesuai dengan PKPU No.11 pasal 71 setelah kita bongkar kita akan mengambil alat yang akan dijadikan sebagai barang bukti setelah itu kita gandakan dan kita masukan kembali yang aslinya kedalam kotak dan kita gembok kembali dan hasil penggandaannya itu yang kita bawa untuk dijadikan barang bukti di MK,” lanjutnya.

Untuk diketahui KPU Kota Kendari melakukan pembongkaran kotak suara dari semua Kecamatan di Kota Kendari.

“Semua kecamatan kita buka karena pelapor juga memasukan bahwa disemua kecamatan ada masalah jadi kita buka semua kecamatan mengambil data-data yang kita butuhkan untik sebagai bahan persidangan,” tutupnya. (A)