Kendari, Radarsultra.co.id – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Sulawesi Tenggara, kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh instansi atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di Sulawesi Tenggara.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Bidang (Kabid) evaluasi dan tindak lanjut, pusat pengendalian pembangunan ekoregion Sulawesi dan Maluku, Azri Rasul sebagai pemateri sosialisasi tersebut mengatakan giat sosiali tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) se Sultra mengenai tata cara perlakuan terhadap limbah B3.
“Kegiatan hari ini kita adakan sosialisasi tentang pengelolaan limbah B3 di Sultra, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 mengenai pengelolaan limbah B3 itu, seluruh BLH diimbau harus memahami dengan baik bagaimana cara perlakuan terhadap limbah berbahaya ini karna masih banyak yang belum memahami mengenai hal itu secara baik, contohnya orang yang duduk di BLH baik itu provinsi maupun kabupaten kota di Sultra sebagian besar adalah orang-orang baru dari instansi lain yang masuk dan kemudian menjadi pejabat di instansi itu dan belum paham mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut,” kata Azri, Rabu (24/05/17).
“Disini perusahaan yang banyak menghasilkan limbah B3 adalah perusahaan tambang, PLN dan PLTD, banyak sekali menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas dan itu ada siklusnya kalau tidak salah sekitar 40 atau 50 hari dia harus mengganti oli beratus-ratus liter banyaknya, Kemudian juga di rumah sakit yang menghasilkan limbah infeksi dari obat kadaluarsa, sisa-sisa jarum suntik, kemudian potongan-potongan tubuh manusia, infus, dan lainnya,” tambahnya.
Menurut Azri, limbah B3 memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan maupun ekosistem di sekitarnya.
“Dampaknya sudah jelas kalau dia akan merusak dan mencemari bahkan membuat gangguan kesehatan yang fatal seperti kasus yang terjadi pada minamata,” ungkap Azri.
Lebih lanjut, Azri mengatakan, Limbah B3 adalah limbah yang memerlukan perlakuan khusus mulai dari penyimpanan hingga pengolaan untuk digunakan kembali dan kesalahan pengelolaan limbah B3 akan berujung pidana bagi instansi ataupun individu terkait.
“Limbah B3 ini kalau dia bermasalah bisa-bisa orang kena pidana bukan karena faktor adanya pencemaran dan kerusakan baru dipidanakan, tetapi dengan izin-izin saja, mulai dari tempat penyimpanan sementaranya, tempat penimbunannya harus berizin, pemanfaatannya harus berizin, pengangkutannya atau siapa yang mengangkut juga harus berizin, kemudian memanfaatkan kembali atau mengolah kemudian menjadi sesuatu yang berguna dia juga harus berizin, kemudian terakhir pada saat dia melakukan penimbunan harus juga berizin,” tandasnya.
Pada acara Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 tersebut dihadiri oleh seluruh BLH di Provinsi Sultra.(C)






