Kendari, Radarsultra.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria yang kedapatan sedang mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu disebuah tempat di Jl. Teratai pada 27 Februari 2023 sekitar pukul 04.30.
Penangkapan tersebut telah dilakukan usai BNNP Sultra mendapatkan laporan dari masyarakat terkait seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabusabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono dalam konfrensi pers penangkapan untuk kasus tersebut menjelaskan, dari pria berisial H alias E yang diamankan tersebut di dapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 53,08 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo wamna biru, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

“Dan untuk tindak lanjut penanganan perkara terhadap tersangka yang diamankan dan BB nya dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan BB Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra,” ujarnya di Lobby Kantor BNNP Sultra, Selasa, (28/2/2023).
Didit juga menghimbau kepada masyarakat Sultra agar selalu berhati-hati terhadap jaringan penyalahgunaan Narkoba agar tidak mudah terpengaruh, sebab peredaran Narkotika tidak mengenal usia dan kalangan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya pergerakan peredaran Narkoba agar segera melaporkannya ke BNN,” ungkapnya.