Daerah  

Kebijakan Pusat, SKTM Dihentikan Masa Berlakunya

1

Wakatobi-Radarsultra.co.Id – Surat keterangan tidak mampu (SKTM) kini dihentikan masa berlakunya seiring lahirnya kebijakan baru dari pemerintahan. Semula anggaran kesehatan diporsikan sebesar Rp 1,6 miliar untuk mendanai SKTM itu, namun tahun ini hanya tersisa sebesar Rp 88 juta.

Rencananya untuk mengganti kebijakan pemerintahan sebelumnya dengan kartu SKTM itu, kebijakan baru Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi akan memprogramkan Kesehatan Bersinar yang diaplilasikan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sementara kartu itu baru akan dirilis secara nasional bersamaan saat Festival Pulau Tukang Besi pada akhir Maret mendatang.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 74, PT. GKP Site Wawonii Gelar Berbagai Lomba

Menurut Kabag Tata Usaha RSUD Wakatobi, Evendi Rahman, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, Pemda Wakatobi serentak memberhentikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang menggunakan SKTM lalu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :  Benteng Lipu Kulisusu Masuk 10 Besar Nominasi API Awards 2020 Kategori Situs Sejarah

Kata dia, meskipun program kesehatan ini kebijakan secara nasional namun jauh lebih baik dibandingkan SKTM yang dianggarkan daerah, apalagi SKTM hanya bisa digunakan di Wakatobi sedangkan KIS dapat digunakan di daerah lain.

Sesuai data Dinas Kesehatan setempat pada tahun 2016 sekitar 5 ribu jiwa telah terlayani melalui SKTM, namun di tahun 2017 ini ada 8 ribu jiwa yang akan dibiayai melalu kartu KIS. (C )

1