Kendari, Radarsultra.co — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memastikan telah menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sultra. Penanganan dilakukan secara paralel oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Laporan tersebut dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, dan resmi diterima oleh Ditreskrimum serta Propam Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penipuan bermula pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat itu, terlapor menawarkan skema investasi kepada korban. Beberapa hari berselang, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai bentuk partisipasi. Namun, investasi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana dijanjikan, hingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sultra. Kasus tersebut juga sempat viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan yang melibatkan oknum anggota Polri.
“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkap Ipda Hasrun, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, untuk aspek pidananya, Ditreskrimum telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta terlapor guna klarifikasi dan pendalaman materi laporan.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik kode etik profesi maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka penegakan kode etik profesi Polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” pungkas Ipda Hasrun.***






