Kendari, Radarsultra.co.id – Front Pro Rakyat (FPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Raha agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Muna Barat (Muna Barat) tahun 2015, Ir Zet Rambak yang diduga melakukan penyimpangan proyek.
Desakan yang dilakukan oleh FPR tersebut terkait adanya temuan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pengaspalan jalan sepanjang Puluhan Kilo Meter (KM) di empat paket pekerjaan Dinas PU tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mubar yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Koordinator Lapangan (Korlap) FPR, Dayat (21) saat ditemui di Kejati Sultra, Senin (22/05/17) mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan belanja modal infrastruktur jalan pada bidang bina marga Dinas PU diketahui bahwa tedapat kerusakan aspal pada empat paket pekerjaan Dinas PU tahun anggaran (TA) 2015 tersebut.
“Berdasarkan hasil audit BPK sekaligus hasil Investigasi kami di lapangan telah ditemukan berbagai penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut dan adanya indikasi bestek yang berpotensi merugikan keuangan negara, selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 12 Juni 2016 oleh tim pemeriksa BPK bersama PPK dan PPTK bidang bina guna marga serta pelaksana kegiatan diketahui bahwa terjadi kerusakan aspal pada beberapa ruas jalan,” Kata Dayat.
Dari hasil temuan tersebut, FPR Sultra mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan langkah dengan mengintruksikan kepada Kejaksaan Negeri Raha untuk melakukan investigasi terhadap Kadis PU Mubar terkait pengerjaan jalan tahun 2015 tersebut.
“tentunya disini kami berharap agar pihak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah menyikapi penyimpangan-penyimpangan yang seperti ini karena kita ketahui bersama penyimpangan seperti ini telah merugikan keuangan negara dan dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ungkap Dayat.
Keempat paket tersebut diketahui berada pada paket peningkatan jalan poros Kecamatan Sawerigadi dan Tiworo Kepulauan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) diantaranya paket peningkatan jalan poros Wuna-Lafinde, dilaksanakan PT BUS kontrak nomor 12h/KPA-BM/PU-MB/2015, tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp 3.215.309.000, kemudian paket peningkatan jalan poros Lafinde-Maperaha dilaksanakan PT FTW kontrak nomor 12c/KPA-BM/PU-MB/2015, tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp 3.601.994.000 dan Paket peningkatan jalan Poros Wakoila-Waturempe dilaksanakan PT RIB kontrak nomor 12.f/KPA-BM/PU-MB/2015 tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp 3.962.658.000 serta paket peningkatan jalan poros Wakoila-Waturempe menggunakan DAK dilaksanakan PT RIB kontrak nomor 001/KNTRK-KPA.DAK.BM/X/2015 tanggal 1 oktober 2015 sebesar Rp 4.612.143.000.
Menanggapi tuntutan FPR, Pihak Kejati Sultra melalui Kepala Seksi Penindakan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey menyarankan kepada pihak FPR untuk bersurat ke Kejati dengan melampirkan temuan-temuan dari persoalan yang disuarakan oleh pihak FPR tersebut.
“untuk kasus ini kami pasti akan menindakinya tetapi sebelumnya pihak FPR bersurat dulu ke Kejati dengan melampirkan temuan-temuan yang disuarakan tersebut,” ungkap Janes.(A)






