1

Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Pj. Gubernur Sultra Berikan Tiga Atensi Utama

Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Pj. Gubernur Sultra Berikan Tiga Atensi Utama
1

Baubau, Radarsultra.co – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi momentum politik tersebut.

Arahan ini disampaikan dalam rapat kerja yang berlangsung di Aula Palagimata, Kantor Walikota Bau-Bau, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

1

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Pj. Walikota Bau-Bau Rasman Manafi, Pj. Bupati Buton Tengah, Pj. Bupati Buton Selatan, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Forkopimda tingkat kabupaten/kota dan Sekda se-Sulawesi Tenggara turut hadir secara virtual.

Dalam sambutannya, Pj. Walikota Bau-Bau, Rasman Manafi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Pj. Gubernur sekaligus rapat terkait netralitas ASN.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah Kepulauan Buton, serta mempercepat pengembangan sektor maritim dan infrastruktur regional yang telah dibahas bersama Bappenas.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sultra dalam arahannya menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi prinsip yang dijunjung tinggi, terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Pertanggungjawabkan APBD TA 2023 Dalam Paripurna DPRD Sultra

“Netralitas ASN mengandung makna bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak,” ujar Andap, Jumat (18/10/2024).

Ia menyoroti tingginya angka pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Tenggara, dengan 40 kasus yang tercatat oleh Komisi ASN dan Ombudsman RI.

“Ini harus menjadi perhatian serius karena menandakan rendahnya integritas ASN di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Pj. Gubernur juga mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta peraturan pemerintah lainnya yang menegaskan kewajiban ASN untuk tetap netral.

Pelanggaran netralitas, menurutnya, sering kali terjadi dalam bentuk keterlibatan ASN dalam kampanye terbuka atau tertutup, serta penggunaan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

“Pelanggaran seperti ini harus dihindari agar proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur juga menyoroti beberapa proyek strategis, termasuk pembangunan jembatan penghubung antara Pulau Buton dan Pulau Muna yang telah dimasukkan dalam prioritas nasional.

Ia mendorong agar dokumen teknis untuk proyek tersebut segera diselesaikan agar pembangunan dapat segera diwujudkan.

BACA JUGA :  Pelantikan Anggota DPRD Sultra Periode 2024-2029, Pj Gubernur: Sinergi dengan Pemerintah Daerah Sangat Penting

Selain itu, Pj. Gubernur meminta agar Bupati dan Walikota di Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memastikan kelancaran Pilkada.

“Pastikan distribusi logistik pemilu berjalan lancar, dan jangan sampai ada daerah terluar yang terhambat. Semua harus terkoordinasi dengan baik,” tegasnya.

Menutup arahannya, Pj. Gubernur memberikan tiga atensi utama untuk memastikan netralitas ASN terjaga selama Pilkada Serentak 2024.

Pertama, para bupati dan walikota diminta menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas dan disiplin ASN.

Kedua, para pimpinan daerah harus selalu memberikan arahan kepada ASN untuk memastikan komitmen mereka terhadap netralitas.

Ketiga, Pj. Gubernur menekankan agar tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitas, yang akan menjadi ukuran keberhasilan bersama dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada.

Dengan arahan tegas dari Pj. Gubernur, diharapkan ASN di Sulawesi Tenggara dapat menjalankan tugas mereka secara profesional, menjaga netralitas, dan memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung lancar, adil, dan demokratis.*

1
1