Kendari, Radarsultra.co.id – Operasi Zebra Anoa 2017 saat ini telah dinyatakan selesai. Sejumlah 6.993 kendaraan dinyatakan tekena sanksi tilang pada operasi Zebra yang dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai 14 November 2017 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, jumlah kendaraan yang terjaring dalam operasi zebra kali ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan operasi zebra di tahun 2016 lalu.
“Untuk hasil operasi zebra anoa 2017 yang digelar Direktorat lalulintas Polda Sultra dan Polres Jajaran hasilnya untuk tilang Tahun 2017 sejumlah 6.993 perbandingngan dengan 2016 yakni 3.477, berarti terjadi peningkatan namun tidak terlalu signifikan,” kata Kompol Dolfi, Rabu (15/11/2017).
Selain jumlah tilang, jumlah kecelakaan juga mengalami peningkatan dengan jumlah kerugian yang juga ikut meningkat.
“Sementara untuk kecelakaan berjumlah 31 kejadian pada tahun 2016, kemudian untuk tahun 2017 berjumlah 36 kali kejadian, dan kerugian materil untuk tahun 2016 sekitar Rp. 67.3 Juta Rupiah, dan di tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp. 194.9 Juta Rupiah” lanjutnya.
Dari keseluruhan jumlah tilang, jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengendara yang tidak dimiliki oleh para pengendara
“Jenis pelanggarannya bermacam macam, ada yang tidak menunjukan STNK, ada juga yang tidak menggunakan helm namun yang mendominasi adalah kelengkapan surat-surat kendaraan yang tidak dimiliki oleh pengguna jalan atau pengendara,” tutupnya. (C)






