1

ESDM Sultra Akan Hentikan 22 Perusahaan Tambang, Seluruh IUP akan Ditinjau Ulang

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan akan menghentikan 22 perusahaan tambang yang telah melakukan penjualan ore nickel tanpa melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu-bara (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin, S.Pd melalui pers rilis. Senin, (11/02/19) lalu.

1

Tidak hanya menghentikan 22 perusahaan, secara tegas Yusmin juga menyatakan bahwa selama ia menjabat sebagai Kabid Minerba di ESDM Sultra, seluruh perusahaan yang belum melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari dinas ESDM Sultra namun telah melakukan penjualan ore nickel tidak akan pernah bisa melakukan RKAB lagi.

BACA JUGA :  BMKG Sultra: Puncak Hujan Tinggi Akhir Februari dan Maret

“Sebanyak 22 perusahaan saya akan hentikan mulai hari ini, dan yang belum RKAB saya pastikan tidak akan pernah RKAB selama masih saya disini,” kata Yusmin.

Tidak hanya itu, Yusmin juga mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk dilakukan pencabutan terhadap IUP-IUP perusahaan yang dianggap tidak beraktivitas.

“Perusahaan-perusahaan yang tidak beraktivitas kami sudah mengusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan pencabutan, dan IUP-IUP itu harus dicabut karena tidak bermanfaat untuk daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Senyum Bersama Polri, Polda Sultra Targetkan Rekor Muri Operasi Bibir Sumbing

Ditempat yang sama, mantan aktivis itu juga mengatakan akan memeriksa keaslian seluruh IUP yang ada di Sultra, pasalnya ia menduga bahwa banyak pemalsuan data yang dilakukan hingga akhirnya IUP-IUP tersebut dikeluarkan.

“Sekarang saya sampaikan kepada teman-teman saya, kepala-kepala seksi saya dan teman teman saya bahwa saya ingin memeriksa seluruh IUP-IUP yang lahir di masa Bupati, tentang riwayatnya asli atau tidak asli karena saya yakini bahwa itu banyak pemalsuan,” jelasnya.

1
1