Jakarta, Radarsultra.co – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan kedua tersangka berinisial TA dan FI.
“Dari hasil gelar perkara pada 7 Februari, penyidik Dittipidkor Bareskrim menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Erdi mengungkapkan, kedua tersangka, TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
Keduanya dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Erdi menjelaskan, pengusutan kasus suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.
Erdi menerangkan bahwa pada Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, meminta SKPD untuk meningkatkan anggaran DID.
Proses ini melibatkan beberapa pihak, termasuk MM (Kepala BPKAD), FI (ASN BPK), YP (ASN Kemenkeu), dan RS (ASN Kemenkeu).
Pemkot Balikpapan kemudian mengirimkan surat usulan DID, FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar.
Namun, kata Erdi, untuk mencairkan dana, diminta uang sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar oleh YP dan RS.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.
Lanjut Erdi membeberkan bahwa TA mengiyakan permintaan tersebut, dan uang tersebut diserahkan melalui FI ke YP dan RS.
“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.*






