1

Dit Lantas Polda Sultra: Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan

Dit Lantas Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan Nomor Cantik Plat Kendaraan

Dit Lantas Polda Sultra: Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sultra memberikan penegasan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan plat nomor kendaraan khusus.

Saat ini, masyarakat dapat langsung menuju Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra untuk mengurus plat nomor kendaraan.

1

Direktur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, S.I.K, menjelaskan, saat ini Dit Lantas Polda Sultra menyediakan pelayanan publik berbasis online melalui aplikasi Electronic Registrasi dan Identifikasi (ERI).

“Melalui aplikasi ERI, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran kendaraan bermotor secara online dan mencegah adanya pungutan liar atau pungli,” ungkap Kompol Lesmana saat dikonfirmasi pada Senin (03/07/2023).

BACA JUGA :  Polda Sultra Bagikan 4.799 Bingkisan Lebaran untuk Purnawirawan, Tokoh Masyarakat, dan Mitra Polri

Mantan Kasat Lantas Polres Kendari tersebut menambahkan, bahwa aplikasi ERI merupakan basis data kendaraan bermotor di Indonesia.

ERI juga dapat membantu dalam mengungkap tindak pidana kejahatan dengan mencari data kendaraan yang terdaftar di Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra.

“Nomor plat pilihan juga telah diakreditasi melalui sistem ERI, sehingga tidak ada pungutan yang dilakukan karena dana PNBP telah disetor ke Negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, plat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, yang dikenal sebagai “nomor cantik,” adalah simbol berupa huruf, angka, atau kombinasi keduanya yang mencakup kode wilayah dan nomor registrasi.

BACA JUGA :  Dinkes Kendari Distribusikan Masker di Puskesmas dan Rumah Sakit

Fungsinya adalah sebagai identitas kendaraan bermotor berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan aturan penomoran kendaraan bermotor yang berlaku.

Berikut ini adalah tarif PNBP NRKB pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
– NRKB 1 angka kosong: Rp. 20.000.000
– NRKB 1 angka huruf: Rp. 15.000.000
– NRKB 2 angka kosong: Rp. 15.000.000
– NRKB 2 angka huruf: Rp. 10.000.000
– NRKB 3 angka kosong: Rp. 10.000.000
– NRKB 3 angka huruf: Rp. 7.500.000
– NRKB 4 angka kosong: Rp. 7.500.000
– NRKB 4 angka huruf: Rp. 5.000.000

1
1