1

Disdukcapil Kota Kendari Berlakukan Tandatangan Elektronik

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari akan memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada semua dokumen administrasi kependudukan mulai tanggal 1 Mei 2019.

Pemberlakukan TTE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan surat direktur jenderal administrasi kependudukan departemen dalam negeri nomor 471/1174/dukcapil tanggal 4 Februari 2019, tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen kependudukan.

1

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, H. Halili, berhara, dengan diberlakukannya TTE ini, maka pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Kendari tetap bisa berjalan walaupun dirinya sedang tidak berada di kantor, khususnya pelayanan yang membutuhkan tanda tangan.

BACA JUGA :  Nikah di Plaza Inn Hotel Kendari Bisa Dapat Bonus Emas

“Selama ini kan kendalanya jika ada kegiatan, rapat atau saya lagi keluar daerah pengurusannya tertunda dan dengan adanya tanda tangan digital ini masalah tersebut bisa terselesaikan” ujarnya, Rabu, (24/04/2019).

BACA JUGA :  Seperti Ini Syarat Pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Kendari

Untuk diketahui, tandatangan digital tersebut merupakan inovasi yang ditetapkan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) para kepala dinas kependudukan dan catatan sipil se Indonesia yang digelar di Kota Makasar baru-baru ini dan semua kepala Dukcapil membuat specimen tanda tangan dan diberikan batas waktu sampai bulan Juni semua sudah harus tandatangan elektronik.

1
1