1

Dirtipidkor Bareskrim Ungkap Jejak Suap dalam Pengelolaan DID di Kota Balikpapan

Dirtipidkor Bareskrim Selidiki Dugaan Suap dalam Pengurusan DID di Pemerintah Kota Balikpapan

Dirtipidkor Bareskrim Ungkap Jejak Suap dalam Pengelolaan DID di Kota Balikpapan
1

Jakarta, Radarsultra.co – Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan suap terkait pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan terpidana YP dan RS, keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI. Pada tanggal 16 Agustus lalu, penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID diserahkan ke Dirtipidkor Bareskrim Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa, (30/1/2024).

Menanggapi pemindahan penanganan perkara, Trunoyudo menegaskan bahwa hal tersebut adalah langkah wajar dalam upaya pemberantasan korupsi, menjadi bukti sinergi antara KPK dan Polri, terutama Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk untuk Meningkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Tahap penyidikan terhadap kasus dugaan suap ini dimulai pada 8 Januari 2024. Trunoyudo menjelaskan bahwa pada Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan tahun 2018.

Dalam proses ini, bawahan RE, MM, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD, meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. FI kemudian menghubungi YP, seorang ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.

BACA JUGA :  Gedung Baru Polda Papua Diresmikan, Kapolri Minta Pelayanan Semakin Ditingkatkan

Lanjut Trunoyudo, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU-nya dijabat oleh TA.

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana sebesar Rp26 miliar,” kata Trunoyudo.

Dalam pengurusan tersebut, YP dan RS meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Jika tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA menyetujui permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” ungkapnya.*

1
1