1

Dinas LH Konkep: Kegiatan Reklamasi PT GKP Merupakan Sebuah Kewajiban

DLH Konkep Apresiasi PT. GKP Lakukan Reklamasi

Dinas LH Konkep: Kegiatan Reklamasi PT GKP Merupakan Sebuah Kewajiban
1

Wawonii, Radarsultra.co – Kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang tengah dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat sorotan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), M. Rustam Efendi, ini merupakan kewajiban bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

1

Hal tersebut disampaikan M. Rustam Efendi, saat melakukan kunjungan kerja ke PT GKP (Jumat, 17/11/2023).

“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, hari ini, PT. GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi pasca tambang,” ujar M. Rustam Efendi.

BACA JUGA :  BMT Amanah Berikan Bantuan Dana Pembangunan 100 Masjid di Sultra

Rustam menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan oleh PT GKP sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pasal 107 dalam peraturan tersebut menegaskan kewajiban setiap perusahaan untuk melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang tidak lagi digunakan.

“Saya kira, apa yang dilakukan oleh PT. GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan,” tambah Rustam.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan apresiasi atas komitmen PT GKP dalam melaksanakan kewajibannya terkait pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Reklamasi dan revegetasi.

BACA JUGA :  Hilirisasi Nikel: Komitmen dan Pertaruhan Indonesia di Panggung Dunia

“Kami melihat perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” kata Rustam.

Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang.

Ia mengungkapkan, meskipun produksi sementara terhenti, tanggung jawab reklamasi tetap dijalankan.

“GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggung jawab reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan, dalam kondisi apapun,” ungkap Marlion.*

1
1