1

Dikmudora Kendari Himbau Pelajar Tidak Merusak Baju dan Melakukan Konvoi Saat Pengumuman Kelulusan

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan himbauan bagi para pelajar yang akan menghadapi pengumuman kelulusan sekolah pada 15 Juni 2022.

Himbauan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Dikmudora Kendari pada Selasa, 14 Juni 2022 dengan nomor surat 800/2483/2022.

1

Dalam surat himbauan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dikmudora Kendari, Makmur, S.Pd., M.Pd menekankan 7 (tujuh) poin penting yang wajib dipatuhi oleh pelajar dan sekolah yang menggelar pengumuman kelulusan di Kota Kendari.

Melalui sambungan WhatsApp, Makmur mengungkapkan poin pertama yaitu “Pengumuman Kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret mencoret seragam sekolah”

“Untuk mengakomodir poin pertama, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah dapat menyiapkan kain yang akan digunakan oleh seluruh pelajar untuk mengabadikan tandatangan saat pengumuman kelulusan,” kata Makmur di Kendari, Selasa, (14/6/2022).

BACA JUGA :  Operasi Keselamatan 2019 Telah Dimulai, Ini Sasaran Operasinya

Kemudian poin penting yang wajib diikuti yaitu pelajar dilarang melakukan konvoi kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Diharapkan kepada Kepala Sekolah agar melakukan koordinasi dengan Bhabinkantibmas di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Pihak sekolah juga diarahkan untuk mengumpulkan seragam sekolah yang masih layak disumbangkan kepada peserta didik yang kurang mampu.

Berikut isi surat yang dikeluarkan Dikmudora Kota Kendari:

Sehubungan dengan pengumuman kelulusan peserta didik Kelas VI dan Kelas IX Pendidikan Dasar Tanggal 15 Juni 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 seKota Kendari dengan tema “Lulus Cerdas”, maka kami sampaikan bahwa hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Apresiasi Prestasi SMAN 4 Kendari di HUT-ke 50

1. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret mencoret seragam sekolah.

2. Untuk mengakomodir sebagaimana point 1 di atas maka Kepala Sekolah dapat menyiapkan kain tanda tangan bagi peserta didik.

3. Dilarang melakukan konvoi kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

4. Diharapkan kepada Kepala Sekolah agar melakukan koordinasi dengan Bhabinkantibmas di wilayah masing-masing.

5. Mengumpulkan seragam sekolah yang masih layak untuk dapat disumbangkan kepada peserta didik yang kurang mampu.

6. Bentuk pengumuman yang akan dilaksanakan di satuan Pendidikan senantiasa berkoordinasi dengan bidang terkait.

7. Pelaksanaan pengumuman kelulusan akan dipantau oleh Pembina Pengawas masing masing.*

1
1