1

Diduga Hina Kapolri di Facebook, Pria Asal Kendari Diamankan Polisi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang facebookers Kendari, atas nama Nursalam diamankan jajaran Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sultra, Minggu (4/5/2017) Kemarin. Facebookers tersebut diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Dalam postingannya tersebut Nursalam mengatakan bahwa ia lebih mempercayai anjing pelacak K9 dibanding Kapolri.

1

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol (Kompol) Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Nursalam terkait dugaan provokatif dan penghinaan yang dilakukannya melalui media sosial facebook.

“Kita masih periksa, sudah kita amankan dan kita akan datangkan saksi ahli bahasa,” ujar Kompol Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (05/6/17).

BACA JUGA :  Perlukah Ujian Nasional Dihapus?

Bukan hanya menghina Kapolri, Dalam akun facebooknya, Nursalam juga banyak memposting hal-hal yang berbau provokatif mulai dari kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Habib Rizieq Sihab, dan terakhir yang paling mencolok Nursalam menyandingkan foto Kapolri dengan anjing pelacak K9 yang dipostingnya pada tanggal 23 Januari 2017 lalu.

Lebih lanjut, Kompol Wira mengatakan akun facebook Nursalam sebelumnya pernah diblokir oleh Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, namun beberapa Minggu kemudian akunnya kembali aktif dan Nursalam kembali melancarkan aksinya hingga akhirnya ia dibekuk oleh anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sultra.

BACA JUGA :  Jelang HPS, Kamar Hotel di Kendari Habis Terbooking

“Saat akunnya aktif, dipantau lagi sama anggota kita dan kita tangkap,” tegas Wira.

Hingga kini Nursalam masih menjalani pemeriksaan untuk diproses secara hukum.

Karena perbuatannya, Nursalam dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jika terbukti melanggar pasal 28, Nursalam terancam kurungan paling lama enam tahun atau denda 1 Miliar.(B)

1
1