1

Dianggap Lakukan Pelanggaran, LSM LIRA Hentikan Aktifitas Bongkar Muat PT WIN

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Diduga lakulan pelanggaran, Aktifitas LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menutup aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di pelabuhan perusahaan yang berada di blok Wonua Kongga, Kabupaten Konawe Selatan. Rabu, (21/11/18).

1

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Gubernur LSM LIRA Sultra, Emil Nurjadin, LSM LIRA Sultra menuntut PT. WIN untuk kembali mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan dan tidak mengacu kepada rekomendasi desa dalam melakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

BACA JUGA :  Kembangkan Inovasi Keuangan Daerah, Pemkot Kendari dan Bank Sultra Teken MoU

“Kalau kita melihat sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 20 tahun 2017, apa yang dilakukan oleh PT. WIN ini jelas melanggar. Dalam PP Nomor 20 tahun 2017 jelas disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang melakukan bongkar muat harus mendapatkan penunjukkan dari pengelola terminal khusus,” ungkap Emil Nurjadin, Rabu, (21/11/18).

Dalam aksi demonstrasiya, massa aksi LSM LIRA menghentikan aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT WIN dilokasi jetty. Penghentian tersebut akan terus berlangsung jika tuntutan massa aksi tidam dipenuhi oleh pihak PT. WIN

BACA JUGA :  KPU Musnahkan 4.047 Surat Suara

“Penghentian aktifitas bongkar muat PT. WIN ini akan kami lakukan sampai kapan pun, selama pihak perusahaan tidak kooperatif dan memberikan apa yang menjadi tuntutan kami,” lanjutnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak PT WIN belum bisa dimintai keterangan atas aksi penghentian aktifitas bongkar muat ini.

1
1