Kendari, Radarsultra.co.id – Hypermart Lippo Plaza Kota Kendari didemo, pasalnya Swalayan terbesar di Kota Kendari tersebut dituding telah memberikan pelayanan yang kurang baik bagi konsumen.
Pengurus Daerah Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia (LISUMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam orasinya mengatakan bahwa Hypermart Lippo Plaza Kendari telah beberapa kali terjaring razia dan kedapatan menjual produk-produk kadaluarsa dan tidak layak konsumsi.
“Hypermart Lippo Plaza Kendari saat ini tidak memberikan pelayanan yang baik bagi konsumen, hal itu terbukti Hypermart lippo plaza Kendari melakukan pelanggaran berat yang berulang kali hingga mencapai pelanggaran yang keempat kalinya yang disertai dengan surat peringatan,” kata Siddiq Muharam, ketua umum pengurus daerah LISUMA Sultra, Rabu (03/05/17).
“Berdasarkan hal itu, muncul surat rekomendasi badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) di Kendari nomor: IN.07.06.1054.04.17.609 Perihal: Rekomendasi penghentian sementara kegiatan, yang ditujukan kepada dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) provinsi Sultra,” tambahnya
Selain itu, berdasarkan laporan dari unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) Balai POM Kendari pada tanggal 10 April 2017, LISUMA Sultra juga mengungkapkan bahwa di Hypermart lipo plaza Kendari telah ditemukan produk pangan kadaluarsa yang menyebabkan keracunan salah seorang konsumen di Kota Kendari yaitu susu UHT Rasa Strawbery 250 mili sudah dipindahkan di gudang, produk pangan yang telah kadaluarsa yang dipajang berupa tepung bumbu value plus 250 gram, Produk pangan dengan kemasan rusak yaitu Yogurt Hevenly Blush Rasa Strawberry dan Produk pangan yang telah mendekati kadaluarsa dipajang.
Dalam aksinya, LISUMA menuntut agar Hypermart Lippo Plaza Kendari diberhentikan sementara sesuai dengan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BPOM Kota Kendari tersebut.
Namun hingga aksi demo berakhir, massa dan pihak manajemen Hypermart Kendari tidak mendapatkan titik temu.
Pasalnya pihak Hypermart menolak tuntutan massa untuk menghentikan sementara aktifitas Hypermart tersebut.
“Saat ini belum ada kesepakatan, belum ada titik temu antara pihak Hypermart dengan massa, karena apa yang menjadi tuntutannya kita tadi mereka tidak mau penuhi,” tukasnya.
Menurut keterangan dari Siddiq, pihak Manajemen Hypermart Kota Kendari tidak bisa melakukan pembekuan aktifitas dikarenakan yang berhak atas hal itu hanyalah Disperindag Kota Kendari.
Menanggapi keputusan manajemen Hypermart tersebut, pihak LISUMA Sutra akan terus melakukan presure dengan aksi serupa.(A)






