Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 2.721,65 Gram atau 2,7 Kilogram (Kg) di Kantor BNNP Sultra, Senin, 20 Mei 2019.

Ribuan Gram narkotika golongan 1 tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Sultra dan BNN Kota Kendari dari Tiga orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol. Imron Korry dalam sambutannya pada acara pemusnahan BB Narkotika tersebut, dikatakannya, dari keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan, pihaknya telah menyisihkan sekitar 7 sampai 10 gram untuk keperluan laboratorium dan pengadilan.
“Masing-masing barang bukti Sabu dari hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika ini kita peroleh dari dua kasus yang berbeda, yang pertama tangkapan dari BNNK Kendari 100 Gram dari tersangka (TSK) dengan inisial S, kemudian tangkapan dari BNNP Sultra narkotika dengan berat 508 Gram atau yang akan dimusnahkan 501 gram dengan tersangka SY, FPA, dan SM, kemudian Narkotika Shabu dengan berat 2.096 Gram dengan tersangka AHB, AB dan FT,” ungkap Brigjen Pol, Imron Korry, dalam sambutannya pada acara pemusnahan BB Narkotika tersebut, Senin, (20/05/2019).
Sebelum dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin pemusnah “insenerator” dengan suhu mencapai 700 derajat Celcius, seluruh BB Shabu tersebut terlebih dahulu di periksa keasliannya.
Pemusnahan BB tersebut diantaranya disaksikan langsung oleh kepala BNNK Kendari, Perwakilan Ditresnarkoba Polda, TNI Sultra, Kepala Kejati, Kepala Balai POM, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sultra.






