1

BNN Sultra Kembali Musnahkan 94,47 Gram Shabu

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa dua paket shabu seberat 104,47 gram yang merupakan hasil tangkapan pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu, Senin (20/11/17).

Kepala BNNP Sultra, Brig Jend Pol Bambang Priambada yang ditemui di lokasi pemusnahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari mengatakan, dari total 104,47 gram shabu tersebut pihaknya menyisihkan 10 gram untuk keperluan penyidikan.

1

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti Shabu dari hasil penangkapan kita pada tanggal 31 Oktober lalu dengan tersangka VR (Inisial) dalam perjalanan dari Makassar menuju Kendari, kita tangkap di bandara Halu Oleo, dan kita dapat barang bukti di dalam badannya ada 2 (Dua) paket yang kita keluarkan, kemudian kita timbang seberat 104,47 gram,” kata Mantan Wakapolda Sultra tersebut, Senin (20/11/2017).

BACA JUGA :  Nelayan Hilang di Perairan Buton Belum Ditemukan

“Dalam pemusnahan hari ini dari 104,47 kita sisihkan 10 gram, jadi pada saat pemusnahan ini barangnya tinggal 94,47 gram yang dimusnahkan,” ungkapnya.

Foto : Emil Rusmawansyah/ Radarsultra.co.id

Brig Jend Pol Bambang juga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak disalah gunakan sehingga kita musnahkan dan 10 gram untuk penyidikan, untuk itu tersangka dan barang bukti sedang dalam pemberkasan, sebentar lagi kita ajukan ke meja pengadilan,” tukasnya.

Mengenai asal usul barang haram tersebut, Bambang Priambada menjelaskan bahwa diduga barang haram tersebut berasal dari jaringan pengedar dari Malaysia.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke- 71 Pomal Gelar Aksi Sosial

“Pelaku ini adalah pelaku dari Makassar, namun dari beberapa pengakuannya sudah beberapa kali dia disuruh untuk mengantarkan oleh orang dan barang ini diduga berasal dari Malaysia, kemudian barang ini dan beberapa kejadian yang kita tangkap memang jalurnya dari Malaysia, jaringan jaringan Malaysia,” paparnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti Shabu tersebut dihadiri oleh seluruh pihak terkait yakni Kepala Balai POM Kendari, perwakilan Kejaksaan Konawe, perwakilan Pengadilan Negeri Sultra, yang mewakili kepala BNN Kota Kendari, perwakilan Direktorat Narkoba Polda Sultra, Yang mewakili Direktur RSUD Kota Kendari dan yang mewakili Tokoh Agama. (C)

1
1