1

Berkas Perkara Penghina Kapolri Dalam Penanganan Serius Polda Sultra

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian yang dilakukan oleh seorang pengguna akun media Sosial (Medsos) Facebook asal Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Kepala sub bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumase saat ditemui diruangannya mengatakan bahwa berkas kasus dugaan penghina Kapolri di Akun Facebook dengan nama akun Nursalam tersebut telah memasuki tahap dua.

1

“Saat ini kasus itu sudah masuk ketahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Dolfie, saat ditemui diruanganya, Rabu (2/8/2017).

BACA JUGA :  Tersinggung Ditegur Soal Knalpot Bising, Pemuda di Muna Barat Nekat Tikam Warga

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Radarsultra.co.id, bahwa pemilik akun Facebook atas nama Nursalam tersebut terbukti telah mengunggah foto orang nomor satu di kepolisan yang disandingkan dengan anjing pelacak K9 pada tanggal 23 Januari 2017 lalu.

Bukan hanya itu, Facebooker tersebut juga diketahui telah banyak memposting hal-hal yang berbau provokatif mulai dari kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Habib Rizieq Sihab.

BACA JUGA :  Satgas Preemtif Ops Keselamatan Anoa 2024 Lakukan Aksi Edukatif dan Sosial di Jalan Lasolo

Karena postingannya itu, akun Facebook Nursalam pernah diblokir beberapa kali oleh Direktorat Cyber Crime mabes Polri hingga akun tersebut aktif kembali dan kembali melakukan aksi yang sama.

Karena perbuatannya, Nursalam dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan kejelasan hukum. (C)

1
1