Kendari, Radarsultra.co.id – Pembangunan menara megah tower Bank Sultra di atas lahan seluas 3.000 Meter persegi yang berada di Jalan Malik II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang diperkarakan, Pasalnya pembangunan menara tersebut diduga diwarnai aksi penyerobotan lahan warga setempat.
Azwar Anas Muhammad SH selaku Kuasa Hukum korban Margareth (Pemilik lahan) saat ditemui oleh awak media Radarsultra.co.id mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Pemprov Sultra dan Bank Sultra telah melakukan pembodohan terhadap kliennya, Margareth.
“Dalam kasus ini, ada pembodohan dan tipu daya kepada masyarakat, artinya klien saya bersama warga lain memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, ada sertifikatnya saat masih tinggal di MTQ, makanya disitu ada relokasi pemindahan lahan ke malik II, saat masih jaman gubernur Ali Mazi. Disitu mereka dipanggil untuk mengadakan perundingan jual beli lahan, ” ungkap Azwar, Kamis (26/10/2017).

Bukan hanya itu, Menurut Azwar, ada kejanggalan yang terjadi pada saat pemindahan lahan yang diperuntukan oleh kliennya bersama warga lain yang rupanya tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) saat itu.
“Dulu itu klien saya bersama warga lainnya, memiliki lahan 8.500 meter persegi di eks MTQ. Nah pas dikasih pindah di malik II Disitu tanah mereka dibeli seharga Rp 3000 per meter, sementara saat itu nilai NJOP Rp 6000 per meter, jadi menurut kami memang itu tidak sesuai,” lanjutnya.
Azwar juga menambahkan, seharusnya pihak Pemprov dan pihak Bank Sultra serta oknum kepolisian tidak berhak melakukan eksekusi lahan, sebelum adanya putusan dari pihak yang berwenang menangani permasalahan itu.
” Intinya Bank Sultra dan Pemprov tidak bisa melakukan eksekusi sebelum adanya surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan mengeksekusi lahan tersebut, karena perbuatan itu merupakan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusional pasal 1 ayat 3 UU 1945, hal itulah yang menjadi dasar kami untuk memperkarakan kasus ini” jelasnya.
Untuk diketahui, asal mula lahan tersebut berawal dari Margaret sebagai Ahli waris dari Almarhum suaminya Budiharjo yang merupakan purnawirawan TNI AD yang dulu pernah memiliki tanah di Jl, Abunwas seluas 8.500 meter persegi, yang saat ini telah dibangun tugu MTQ di tengah Kota Kendari.
Selain itu, lahan seluas 5000 meter persegi menjadi dasar kepemilikan dari jual beli sesuai dengan PPAT 8 No.AG.000/204/1978 yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No.179.Gambar Situasi No 357/25-3-1992 dengan luas 3.500 meter persegi beserta bukti kuitansi pembelian. (b)






