Kendari, Radarsultra.co – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, secara resmi mengukuhkan Dewan Pendidikan Kota Kendari periode 2025–2030 dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (9/2/2026).
Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus Dewan Pendidikan Kota Kendari yang baru dilantik, sekaligus mengapresiasi panitia pemilihan atas terselenggaranya proses seleksi yang berjalan dengan baik dan transparan.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang tidak memiliki hubungan hierarkis langsung dengan pemerintah daerah. Meski demikian, perannya dinilai sangat strategis dan sinergis dalam mendorong kemajuan dunia pendidikan, khususnya di Kota Kendari.
“Dewan Pendidikan diharapkan mampu mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan serta program-program pendidikan. Selain itu, Dewan Pendidikan juga berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kendari berharap Dewan Pendidikan dapat berkolaborasi aktif dengan Dinas Pendidikan dan para pemangku kepentingan lainnya. Adapun peran strategis Dewan Pendidikan meliputi pemberi pertimbangan dalam penetapan kebijakan pendidikan, pendukung penyelenggaraan pendidikan baik dari sisi pemikiran, tenaga, maupun finansial, pengontrol transparansi dan akuntabilitas, serta mediator antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Sudirman juga menyinggung keterlibatan Dewan Pendidikan dalam pengangkatan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Ia menekankan pentingnya peran Dewan Pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah, termasuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dewan Pendidikan dapat memantau dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah. Ini bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Kendari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Titi Fatmawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan pengurus Dewan Pendidikan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah moral untuk memastikan hak pendidikan masyarakat terpenuhi secara adil dan bermutu.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, keberadaan Dewan Pendidikan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah.
“Dewan Pendidikan bukanlah kompetitor Dinas Pendidikan, tetapi mitra strategis dalam memajukan pendidikan dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah,” ujarnya.
Dr. Titi Fatmawati juga mendorong pengurus yang baru dilantik agar segera menyusun program kerja konkret, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, turun langsung ke sekolah-sekolah, memastikan kesetaraan akses pendidikan, serta mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, kemajuan pendidikan di Kota Kendari akan menjadi barometer bagi daerah lain di Bumi Anoa.
Adapun susunan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Kendari Masa Bakti 2025–2030 yang dikukuhkan, yakni:
Dr. Alamsyah Lotunani, S.E., M.Si. (Ketua); Drs. Haji Rayan Ibrahim (Wakil Ketua); Dr. Milwan, S.Pd., M.Pd. (Sekretaris); Herawati, S.Pd., M.Pd. (Bendahara); Drs. La Baeda, M.Pd.A. (Bidang Pengawasan dan Monev TK–MTS); La Ode Ali Akbar, S.Pd.; Drs. M. Ansari Umirtun, M.Pd.; Asnia, S.Pd., M.Pd.; Drs. Makmur, M.Pd. (Bidang Kajian dan Advokasi TK–MTS); Mahdin, S.Pd., M.Pd.; Sabir, S.Pd., M.Pd.; Drs. Haji Abdul Latif Magga, M.Si. (Bidang Informasi dan Layanan TK–MTS); Titik Puspitawati, S.T.; Sainudin, S.Pd.; serta Hajah Asniati, S.H., M.Pd.
Dengan pengukuhan ini, Dewan Pendidikan Kota Kendari diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan mutu dan tata kelola pendidikan yang lebih baik di Kota Kendari.***






