Kendari, Radarsultra.co.id – Kecelakaan kerja yang berujung maut kembali terjadi di salah satu perusahaan pembangkit listrik di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Arif laki-laki (22), seorang pegawai harian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa, Kabupaten Konawe Sultra, dikabarkan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam Boiler (Ruang Bakar) Batu Bara PLTU tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Search and Rescue (SAR) Kendari, Wahyudi bahwa kabar duka tersebut diterimanya dari salah satu seorang keluarga korban atas nama Bapak Sabda.
“Comm Center Basarnas Kendari menerima laporan pada pukul 17.25 WITA, Jumat (20/10/2017) dari bapak Sabda keluarga korban bahwa korban yang bernama Arif, Laki-laki (22) Pegawai Harian terjatuh kedalam Boiler PLTU Nii Tanasa Konawe Kabupaten Konawe,” ujar Wahyudi.
Tindakan cepat kembali dilakukan oleh Tim Rescue Basarnas Kendari. Setelah menerima laporan tersebut. Pada pukul 17.40 WITA, Tim Rescue Basarnas Kendari dengan menggunakan Satu unit Rescue Car dan Peralatan SAR pendukung lengkap diberangkatkan menuju Tempat Kejadian Musibah (TKM) untuk melakukan evakuasi terhadap korban, dan korbanpun berhasil di evakuasi dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Pada pukul 18.40 WITA, Tim Rescue tiba di TKM dan langsung melakukan evakuasi hingga pukul 20.40 WITA korban berhasil di evakuasi dalam keadaan sudah meninggal dunia dan korban diserahkan kepada pihak Perusahaan PLTU,” lanjut Wahyudi.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radarsultra.co.id, mayat korban yang diketahui bernama Muh. Arif, pegawai harian lepas CV. Tata Karya Selaras, pertama kali ditemukan oleh salah seorang karyawan PLTU Nii Tanasa, Risal (33) pada hari Jumat 20 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat itu Risal hendak membuka Main Hole (Pintu utama untuk akses keperluan pemeliharaan), Risal (saksi) melihat korban dalam kondisi terlentang dan kondisi korban diindikasikan sudah meninggal dunia, dugaan awal korban meninggal sudah 4 (Empat) hari, berawal dari hari Selasa (17/10/2017) selesai makan siang korban tidak pernah pulang kerumah. (c)






